img
Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Ke- 2 Program Inovasi Desa (PID)
  Senin, 16-12-2019       546

rapat-koordinasi-tim-inovasi-kabupaten-tik-ke-2-program-inovasi-desa-pid

Muara Teweh,16 Desember 2019-Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial PMD Rapat Koordinasi Kedua PID Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 Evaluasi Program Inovasi Desa "Kegiatam Inovasi Desa, Mendorong Desa Lebih Inovatif, Kreatif dan Produktif, menuju Desa Mandiri dan SDM Unggul" bertempat di Aula Kecamatan Teweh Tengah.

Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara Eveready Noor. SE, melaporkan pemerintah pusat telah banyak mengucurkan dana untuk dimanfaatkan oleh desa ke hal-hal yang positif, seperti pengembangan usaha ekonomi di desa melewati BUMdes, peningkatan kesehatan masyarakat desa melalui Posyandu serta peningkatan pendidikan anak-anak di desa melalui PAUD yang ada di desa.
Dengan adanya dana desa dan juga program inovasi desa, tentunya pemerintah desa akan lebih mudah menjalankan roda pembangunan si desa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014.
"Jelas Eveready Noor, SE.

Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutanya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan berdasarkan hasil RISet KESehatan DASar (RISKESDAS) Tahun 2018 menunjukan bahwa bayi usia dibawah lima tahun (Balita) yang menderita stunting mencapai 30,8 %. Artinya sebanyak 7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa, terancam kurang memiliki daya saing pada kehidupannya ke depan. Penurunan angka stunting di Indonesia selama 10 tahun terakhir belum menunjukkan adanya perubahan yang berarti.
Selaras dengan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Barito Utara sudah menindaklanjuti dengan surat dari sekretaris daerah di tunjukkan untuk camat Se-Barito dan juga surat dari Kepala Dinas SOSPMD untuk kepala desa berkenaan dengan hal kader pembangunan manusia. Kader Pembangunan Manusia (KPM) tersebut nantinya membantu desa dalam mendata kegiatan kesehatan dan pendidikan yang dituangkan dalam forum laporan konvergensi pencegahan stunting sesuai Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor: 193/PMK.07/2018 (Hal. 67-68) yang nantinya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap III, hal ini menjadi wajib pada tahun 2021. Pada saatnya nanti laporan konvergensi stunting yang disampaikan oleh KPM dan diketahui kepala desa akan diteruskan ke pemerintah pusat setelah ditanda tangani oleh kepala dinas sosial PMD dan juga bapak Bupati. "Tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.

Acara dihadiri Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se-kabupaten Barito Utara,peserta rapat dan serta Tamu Undangan lainnya.(Diskominfosandi2019)


Komentar

Belum ada komentar